Akhirnya PLN menunda kebijakan mereka tentang Insentif dan Disinsentif bagi para pelanggannya. Namun meskipun begitu, sebenarnya saya tetep gak setuju dengan metode PLN tersebut. Saya menganggap hal tersebut adalah kebijakan yang tidak transparan dan penuh kebohongan. Kenapa begitu?
Begini uraiannya : Seperti kita ketahui PLN akan memberlakukan
tarif insentif dan disinsentif kepada para pelanggannya tak terkecuali
pelanggan rumah tangga.
Menurut data PLN, rata-rata nasional penggunaan listrik tahun 2007
adalah untuk kelas R1-450VA sebesar 75 kWh, R1 – 900VA sebesar 115
kWh, R1 – 1.300 VA sebesar 201 kWh, R1 – 2.200 VA sebesar 358 kWh, R2
sebesar 650 kWh, dan R3 sebesar 1.767 kWh.
Melalui skema penghematan yang akan diterapkan oleh PLN, pelanggan
akan mendapat insentif apabila berhemat sama atau lebih besar dari 20
persen dari pemakaian listrik nasional tahun 2007. Jika pelanggan
menggunakan listrik lebih dari 80 persen rata-rata nasional, akan
dikenakan tarif disinsentif.
Untuk jelasnya, kita perhatikan tabel di bawah ini:
Kelas Rata-rata nasional 80% dari rata-rata
R1- 450 VA 75 60
R1 – 900 VA 115 92
R1 – 1.300 VA 201 160.8
R1 – 2.200 VA 358 286.4
R2 650 520
R3 1767 1413.6
Jadi, apabila seorang pelanggan dari kelas R1-900 VA memakai listrik
lebih dari 92 kWh, maka dia akan mendapatkan disinsentif, sebaliknya
apabila dia memakai kurang dari 92 kWh akan mendapatkan insentif.
Formula disinsentif
Disinsintif Tarif = 1.6 x kWh dis x He
dimana
kWh dis = kWh pemakaian – 80% kWh rata-rata nasional
He = tarif tertinggi pada golongan pelanggan maksimum.
perhitungan tarif pelanggan utk
kelas R1-900VA dan R1-1200VA adalah sebagai berikut:
R1-900 VA R1-1200 VA
Bea beban 900/1000 x Rp. 20.000,- 1300/1000 x Rp. 30.100,-
0 – 20 kWh n kWh x Rp. 275,- n kWh x Rp. 385,-
21 – 60 kWh n kWh x Rp. 445,- n kWh x Rp. 445,-
61 > n kWh x Rp. 495,- n kWh x Rp. 495,-
Contoh perhitungan disinsentif
Misalkan pelanggan R1-900VA mempunyai pemakain listrik bulan Maret
sebesar 300 kWh, maka kWh yang akan dikenai disinsentif adalah 300 –
92 = 208 kWh.
Menurut perhitungan di atas, maka nilai disinsentif yang akan terjadi adalah :
DisinsentifTarif = 1.6 x 208 x Rp. 495,- = Rp. 164.736,-
Jumlah yang harus dibayarkan adalah pembayaran normal untuk 300 kWh
ditambah DisinsentifTarif sebesar Rp. 164.736,-
Menurut perhitungan yang ada pada situs PLN, pemakain 300 kWh utk
pelanggan R1-900VA adalah sebesar Rp. 160.100,-
Sehingga, kalau benar metode disinsentif ini diberlakukan, maka
pelanggan R1-900VA yang rata-rata tiap bulan membayar Rp. 160.100,-
akan melonjak menjadi :
160.100 + 164.736 = Rp. 324.836,-
Kesimpulannya, apabila model tarif tersebut benar terjadi, kepala akan
menjadi bertambah pusing mikirin listrik yang tagihannya melonjak 100%.
Jadi berdasarkan hitungan di atas, maka akan ada kenaikan tarif yang terselubung dengan kebijakan tersebut. Kenapa saya menyebutnya kenaikan harga? karena kebijakan Disinsentif terkesan bahwa pelanggan yang pemakaian listriknya melebihi rata-rata nasional, maka akan terkena DENDA! (bukan Disinsentif) Padahal mereka tidak melakukan kesalahan.
Selain itu ada catatan bahwa PLN tidak transparan memberikan sumber perhitungan guna menetapkan data rata-rata pemakaian nasional. seperti data tahun berapa maupun area sampling data.
Dan yang lebih menyedihkan, rakyat harus menanggung semua akibat dari kebijakan bodoh seperti ini.
(Diolah dari berbagai sumber)
Apa Kata Mereka